A. Pra nikah
1. Mangarisika..
Mangarisika Adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian itu dapat berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.
2. Marhori-hori Dinding/Marhusip..
a. Marhori-hori Dinding
Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan keluarga kedua pihak dan belum diketahui oleh umum. Disini dibicarakan perihal pernikahan juga, tgl pernikahan, tempat dan sinamot.
b. Marhusip..
Marhusip artinya berbisik alias keputusan yg akan dihasilkan di tahap selanjutnya sudah ditentukan sekarang. Marhusip kelanjutan dr marhori-hori dinding, umumnya dilakukan 3 bulan sebulan hari H. Marhusip dihadiri lebih banyak kerabat.
Terkadang Mangariska dan marhori-hori dinding digabung..
3. Marhata Sinamot..
Pihak kerabat pria (dalam jumlah yang terbatas) datang oada kerabat wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur (tuhor). Marhata Sinamot lebih formal lagi dr Marhusip.
Terkadang marhusip dan marhata sinamot digabung..
4. Pudun Sauta..
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari:
1. Kerabat marga ibu (hula-hula)
2. Kerabat marga ayah (dongan tubu)
3. Anggota marga menantu (boru)
4. Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
5. Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.
5. Martumpol
Martupol adalah sebuah acara perjanjian pernikahan di Gereja, di mana calon mempelai harus membacakan janji akan menikah, menandatangani
6. Martonggo Raja atau Maria Raja.
Adalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan untuk :
Mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis
Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pesta/acara pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pesta/acara dalam waktu yang bersamaan.
Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
0 komentar: to “ A. Pra nikah ”
Posting Komentar